Senin, 04 Januari 2010

Bocah Tewas Jatuh Dari Lantai 4 Rusun

04 Januari 2010
SUARA MERDEKA: JAKARTA- Seorang bocah, Daniel (4), jatuh dari lantai empat ke lantai dasar di Rumah Susun Petamburan, Jakarta Pusat. Daniel langsung tewas di tempat, Sabtu (2/1), pukul 16.14 WIB.

Aldila Rahman (Mama Oliv), Ibu Daniel, mengaku tidak mengetahui mengapa anaknya tersebut bisa jatuh. ”Lagi ditinggal sebentar. Nggak tahu, malah ada yang berteriak di bawah ‘ada yang jatuh’, ‘ada yang jatuh’. Ternyata anak saya,” kata Oliv.

Meski sudah meninggal di tempat, Kholid sempat dilarikan ke RS Pelni, Jakarta Pusat. Sebelum terjatuh, Daniel diketahui bermain dengan teman-temannya di lorong lantai tersebut. Diketahui juga ia jatuh karena didorong oleh salah seorang temannya.

”Di selasar ada sofa dekat tembok pembatas, dia naik ke atas sofa. Mungkin entah kepeleset atau gimana ia terjatuh,” kata Muksin, ketua RT di Rusun Petamburan.

Daniel dan orang tuanya tidak tinggal di lantai yang sama dengan lokasi tempat ia terjatuh. Mereka tinggal di lantai lima.
Masih Menyelidiki Kapolres Jakarta Pusat Kombes Hamidin menyatakan, dugaan sementara jatuhnya Daniel Yohanes dari lantai empat Rusun Petamburan karena kecelakaan.

Kepolisian masih terus menyelidiki kasus yang melibatkan anak-anak ini. ”Karena ini kan anak kecil, jadi kami harus hati-hati. Kami serahkan ke unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak),” kata Hamidin.

Hamidin menjelaskan, sebelum terjatuh, korban sedang bermain dengan tiga temannya di lantai empat. Kemudian korban melongok ke bawah, sementara temannya bercanda di belakangnya. ”Pantatnya kedorong tangan temannya, Ari, jadi jatuh,” kata Hamidin.

Kepolisian harus memediasi keluarga Daniel, anak yang jatuh dari lantai empat Rusun Petamburan, dengan keluarga Ari, anak yang mendorong Daniel. Keduanya diketahui sedang bermain di selasar lantai empat rusun di Jakarta Pusat itu, sebelum akhirnya Daniel tewas karena terjatuh. ”Pihak polisi harus menggunakan cara-cara kekeluargaan. Karena memang dalam UU Peradilan Anak, anak di bawah 8 tahun tidak boleh dipidana. Mereka tidak boleh diinterpretasikan melakukan tindakan kriminal karena keterbatasan pemahaman dan pengetahuan,” kata Ketua Komnas Perlindungan Anak, Seto Mulyadi (Kak Seto), Minggu (3/1).

Kak Seto menambahkan, untuk kasus seperti ini, kewaspadaan orang tua dan pengelolaan rusunlah yang seharusnya menjadi perhatian. Rusun, katanya, harus memberikan sarana tempat bermain yang memadai agar anak tidak bermain-main di tempat yang membahayakan. (dtc-76)

0 Comments:

blogger templates | Make Money Online