Minggu, 25 Oktober 2009

Syeh Puji Bebas, Nasib Suroso Belum Ditentukan

19 Oktober 2009 | 00:43 wib | Daerah
Semarang, CyberNews. Meski Pujiono Cahyo Widianto alias Syeh Puji sementara berlega hati karena sudah menjalani persidangan dan dalam putusan sela dakwaan jaksa penuntut umum ditolak Pengadilan Negeri Ungaran, nasib Suroso masih tidak menentu. Ayah Lutviana Ulfa ini belum jelas kapan disidangkan, meski Pujiono dan Suroso terlibat dalam satu perkara yang sama. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polwiltabes dalam waktu yang bersamaan.

Bila Pujiono dikenakan pasal eksploitasi seksual, Suroso kena pasal ekspoitasi ekonomi dimana dia dianggap membiarkan atau mengizinkan anaknya Lufiana Ulfa yang masih berumur 12 tahun 8 bulan dinikahi pengusaha kaya raya asal Desa Bedono, Kabupaten Semarang itu, secara siri.

Kajari Ambarawa Tjahjo Aditomo menyebutkan bahwa pihaknya sampai kini belum mendapat kejelasan mengenai pelimpahan tersangka Suroso dari polisi. Padahal, setelah ada pelimpahan tahap kedua Suroso berstatus tahanan Kejari Ambarawa. Tjahjo pun juga mengaku tak tidak dapat memastikan waktunya. Kejari Ambarawa dalam perkara ini pasif, pihaknya hanya menunggu surat dakwaan selesai digarap tim jaksa penuntut umum dari Kejati Jateng.

Pelimpahan tahap kedua (pelimpahan tersangka dan barang bukti) atas diri Suroso dari penyidik Polwiltabes Semarang ke Kejati Jateng dilakukan 7 Oktober lalu. Namun Suroso waktu itu belum dapat diserahkan ke Kejati lantaran yang bersangkutan masih diopname di RS Bhayangkara.

Kasi Prapenuntutan Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jateng Didik DAP ketika dihubungi terpisah mengakui jika Suroso memang ditahan di sel tahanan Polwiltabes Semarang dengan status titipan kejaksaan. Suroso akan tetap di situ sampai proses persidangan berjalan nanti.
( Yunantyo Adi / CN14 )

0 Comments:

blogger templates | Make Money Online