Jumat, 02 Oktober 2009

Perempuan Korban Kekerasan Perlu Dilindungi

KEBIJAKAN UNTUK DUKUNG PEREMPUAN KORBAN KEKERASAN BELUM DILAKSANAKAN

Posted by kabarin on Wednesday, April 22, 2009, 4:00
This item was posted in Rilis Berita Depkominfo

Jakarta, 22/4/2009 (Kominfo-Newsroom) � Komnas Perempuan mengungkapkan, pada tahun 2008
tercatat ada 29 produk perundangan dan kebijakan di tingkat nasional, daerah dan regional (ASEAN) yang kondusif untuk pemenuhan hak-hak perempuan dan anak korban kekerasan.
Namun demikian, kata Ketua Komnas Perempuan, Kamala Chandrakirana pada peluncuran buku �Memecah Kebisuan: Agama Mendengar Suara Perempuan Korban Kekerasan Demi Keadilan� di Jakarta, Rabu (22/4), tidak ada jaminan seluruh peraturan itu akan dilaksanakan dengan baik.�Kami menyadari tidak ada jaminan apapun dari adanya terobosan baru tersebut akan dilaksanakan secara baik dan memberikan dampak langsung yang nyata pada kehidupan perempuan korban kekerasan,� katanya.
Menurutnya, tanpa dukungan dan desakan dari masyarakat yang terus-menerus, peraturan perundangan dan kebijakan yang sudah diterbitkan itu tetap hanya berupa lembaran-lembaran kertas yang mudah diabaikan. Untuk merealisasikan pemenuhan hak-hak korban atas kebenaran, keadilan dan pemulihan melalui perangkat hukum dan kebijakan, katanya, masyarakat memainkan peran yang sangat penting dan tidak tergantikan.
Dikemukakan bahwa Komnas Perempuan telah melakukan pendokumentasian intensif tentang segala bentuk kekerasan yang dialami kaum perempuan Indonesia dalam situasi konflik, proses migrasi tenaga kerja dan di dalam kehidupan rumah tangganya sendiri.
Mengenai buku yang diluncurkan, menurut Kamala, merupakan kumpulan tulisan beberapa tokoh agama dari Muhammadiyah, Persatuan Gereja Indonesia dan Konferensi Wali Gereja Indonesia serta merupakan hasil rangkaian pencarian cukup panjang terkait tanggapan agama atas suara-suara perempuan yang menjadi korban kekerasan.
Komnas Perempuan, tambahnya, mendorong institusi agama untuk lebih memiliki kemampuan dalam merespons dan berinisiatif melindungi keadilan dan hak perempuan korban kekerasan.
Hasil temuan pada beberapa penelitian yang telah dilakukan pihaknya, kata Kamala, menunjukkan bahwa mekanisme pemenuhan keadilan yang disediakan oleh negara belum memiliki perspektif pemenuhan keadilan untuk perempuan korban.
“Aparat penegak hukum seringkali mengutamakan prosedur dari pada substansi, mengggunakan pendekatan yang positivistic, bias jender, meminta uang yang tidak dapat dipenuhi, tidak memberi perlindungan bagi perempuan atau pendamping korban,” katanya. Hambatan lain, aparat penegak hukum memiliki pengetahuan yang terbatas tentang kekerasan terhadap perempuan, proses hukum yang panjang, serta ketidakberanian korban untuk berurusan dengan penegak hukum.
Mengacu pada kondisi tersebut, lembaga agama menjadi salah satu tempat bagi perempuan korban kekerasan menumpukkan harapan utamanya untuk memperoleh keadilan.
Sayangnya, faktanya, lembaga agama juga belum mampu merespon harapan tersebut.
Melalui buku tersebut, Komnas Perempuan bersama beberapa institusi agama mencoba membuat sebuah cara berteologi baru tentang bagaimana institusi agama mendengar, memaknai serta menjawab suara-suara perempuan korban dalam upayanya mendapatkan keadilan.
(T.Gs/ysoel)
sumber berita
Sumber : Depkominfo...

0 Comments:

blogger templates | Make Money Online