Senin, 26 Oktober 2009

Pelaku Pelecehan Seksual Anak Wajib dihukum Berat

Lintas Muria

24 Oktober 2009

LBH Kecewa AKN Divonis 7 Tahun

PATI-Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Advokasi Nasional kecewa dengan putusan tujuh tahun enam bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan terhadap terdakwa Ahmad Khoriun Nasihin (AKN) yang didakwa menyodomi puluhan santrinya yang masih di bawah umur.
Vonis tersebut dinilai tidak sepadan dengan banyaknya korban. Direktur LBH Advokasi Nasional Maskuri SH mengatakan, perbuatan yang dilakukan pendiri SMP/SMK Telkom Terpadu, dan pesantren AKN Marzuqi Dusun Slempung, Desa/Kecamatan Dukuhseti itu pantas dijatuhi hukuman maksimal, seperti dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
AKN dinyatakan JPU terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan cabul terhadap anak sesuai dakwaan pasal 82 UU 23/2002.
Karena itu, terdakwa dituntut dengan kurungan 15 tahun dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan penjara.
“Seharusnya, banyaknya korban menjadi pertimbangan dari majelis hakim untuk menentukan putusan.
Apalagi terdakwa sebagai tokoh agama dan dalam persidangan juga tidak mengakui perbuatannya. Harusnya putusan bisa maksimal dari tuntutan jaksa,” ujar pengacara yang selama ini dipercaya sebagai kuasa hukum para korban itu, kemarin.
Lakukan Kajian Menyikapi hal itu, pihaknya akan melakukan kajian dan berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Komnas Perlindungan Anak.
Jika hasil kajian itu menemukan indikasi ketidakberesan atau pelanggaran dari majelis hakim maka LBH akan melaporkan ke Komisi Yudisial dan Hakim Pengawas Mahkamah Agung.
“Banyak dari orang tua korban yang mengadu kepada kami dan mengaku tidak puas dengan putusan itu. Untuk itu kami berharap JPU bisa mengajukan banding,” lanjutnya.
Keinginan pihaknya agar menempuh upaya banding bukan tanpa alasan.
Dia menjelaskan, dalam kasus pencabulan anak yang dijerat dengan pasal serupa dengan korban satu orang, JPU mengajukan banding ketika tuntutannya 12 tahun penjara diputus majelis hakim tujuh tahun.
Kasus tersebut disidangkan di Pengadilan Pati juga dan diputus pada 12 Oktober 2009.
“Maka dalam kasus AKN ini JPU wajib menyatakan banding demi rasa keadilan bagi para korban yang jumlahnya banyak. Dalam waktu dekat kami akan menemui Kajari untuk menyampaikan hal ini, karena JPU-lah yang mewakili kepentingan korban,” tandasnya.(H49-79)

0 Comments:

blogger templates | Make Money Online