Senin, 26 Oktober 2009

TKI diluar negeri Kurang Mendapatkan perlindungan dari Pemerintah RI

Lintas Pantura

26 Oktober 2009

Lima TKI Meninggal di Luar Negeri

BREBES - Sedikitnya lima orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Kabupaten Brebes, selama tahun 2009 diketahui meninggal dunia di luar negeri.
Sesuai Data Serikat Buruh Migran Indonesia, korban meninggal akibat berbagai penyebab. Selain itu, puluhan TKI asal Brebes lainnya saat ini diketahui tengah tersangkut kasus.
Koordinator Tim Advokasi SBMI, Jamaluddin kemarin mengatakan, lima orang TKI asal Brebes yang meninggal itu disebabkan karena kecelakaan kerja dan sakit. Korban meliputi, Akhmad Rifai asal Kecamatan Kersana, Ibnu Azis (Wanasari), Daimah (Songgom), Solikhin dan Daryatun (Larangan).
Semia jenazah telah dipulangkan ke tanah air. ”Sesuai data yang kami miliki, ada lima orang TKI Brebes yang meninggal di negera tempat kerjanya. Namun, jumlah dimungkinkan bisa melebihi ini karena banyak yang tidak terdata,” ujarnya, kemarin.
Selain meninggal, lanjut dia, selama 2009 ini tercatat juga puluhan TKI asal Brebes yang tersangkut kasus di negara tempat bekerja. Kasus yang mereka alami di antaranya penganiayaan, PHK sepihak, gaji dan asuransi tidak dibayar, putus kontak dengan keluarga, serta kontrak habis tetapi tidak dipulangkan.
”Khusus kasus PHK sepihak, gaji dan asuransinya tidak dibayar kami mencatat ada sekitar 50 orang. Sedangkan untuk TKI yang putus kontak dengan keluarga sebanyak 30 orang,” terangnya.
Menurut dia, kasus PHK mayoritas menimpa TKI pria. Itu terjadi akibat dampak krisis global. Bahkan, di Dubai dan Korea Selatan sempat terjadi PHK massal. Kondisi itu di antaranya menimpa para TKI asal Kecamatan Bumiayu dan Tonjong.  Sedangkan kasus putus kotak dengan keluarga kebanyakan menimpa TKI yang ditempatkan di negara timur tengah.
”Kasus ini sekarang menjadi perhatian kami. Bahkan, satu kasus penganiayaan juga kami tangani. Yakni, yang menimpa Keni, TKW asal Losari. Saat ini kasusnya dalam proses pengadilan,” katanya.
Jamaluddin mengungkapkan, guna lebih meningkatkan perlindungan terhadap TKI Brebes, pihaknya meminta Pemkab setempat untuk segera membuat peraturan daerah (perda) Perlindungan TKI. Hal itu sangat dibutuhkan untuk mengatur dan mengantisipasi terjadinya penyimpangan di daerah. Sebab, munculnya TKI bermasalah cenderung berawal dari daerah asal pemberangkatan. ”Ini merupakan solusi yang kami nilai paling tepat,” tandasnya.
Kabid Pelatihan Tenaga Kerja dan Penempatan Transmigrasi, Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemkab Brebes, Mabruri SH mengatakan, perda memang lama direncanakan dan masih dalam proses. Bahkan, telah melakukan studi banding ke beberapa daerah yang sudah mempunyai perda tersebut. Pemkab juga komintmen menindaklanjuti setiap kasus TKI. Namun, sesuai laporan yang diterima. ”Yang jelas, kami terus berupaya meningkatkan perlindungan terhadap TKI,” katanya.(H38-85)

0 Comments:

blogger templates | Make Money Online